Takaful Abror

Picture
Takaful Abror adalah Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
  • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
  • Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
  • Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
  • Ada bagi hasil
  • Jaminan atas gempa bumi, Tsunami & gunung berapi
  • Jaminan atas banjir & badai
  • Jaminan atas Teroris & sabotase
  • Jaminan huru hara, kerusuhan dll
  • Tanggung jawab hukum pihak III
  • Jaminan kecelakaan diri pengemudi
  • Jaminan kecelakaan diri penumpang (max 7 orang)
  • Manfaat penggantian mobil baru
  • Derek darurat (max 500.000)
  • Derek karena kecelakaan (tdk terbatas)
  • Ambulance (tdk terbatas)
  • Biaya transportasi sejak mobil di bengkel (200.000/hari)
  • Layanan bengkel (rekanan  / resmi)
  • Layanan perpanjangan STNK
  • Layanan online 24 jam
Deductible Takaful Abror
  • Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
  • 1) 5% of SI untuk kerugian total,2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
  • 1) 5% of SI untuk kerugian total2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
  • Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
  • Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
  • Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
  • Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.


Tarif Premi

  • 0 - 150 juta ---------> 3,42%
  • 150,..1 juta ---------> 2,51%

Takaful Kendaraan Standar

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:


     O - 7 th ---> Premi = O - 150 juta               = 2,44% 
                                         150,1 juta - 300 juta = 1,79%

    >7 - 15 th ---> Premi = 0 - 150 juta               = 2,57%
                                          150,1 juta - 300 juta = 1,88%


BENEFIT

Hanya perlindungan atas kendaraan yang disebabkan musibah kecelakaan & pencurian. Tidak termasuk perlindungan tambahan bedadengan takaful abror. 

PERSYARATAN : 
  • Copy STNK
  • Foto Mobil (atas, kanan, kiri, depan & belakang) bisa via email

Jangan seperti gambar ini.

Picture