Takaful Abror
Takaful Abror adalah Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:- Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
- Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
- Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:- Ada bagi hasil
- Jaminan atas gempa bumi, Tsunami & gunung berapi
- Jaminan atas banjir & badai
- Jaminan atas Teroris & sabotase
- Jaminan huru hara, kerusuhan dll
- Tanggung jawab hukum pihak III
- Jaminan kecelakaan diri pengemudi
- Jaminan kecelakaan diri penumpang (max 7 orang)
- Manfaat penggantian mobil baru
- Derek darurat (max 500.000)
- Derek karena kecelakaan (tdk terbatas)
- Ambulance (tdk terbatas)
- Biaya transportasi sejak mobil di bengkel (200.000/hari)
- Layanan bengkel (rekanan / resmi)
- Layanan perpanjangan STNK
- Layanan online 24 jam
Deductible Takaful Abror- Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
- Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
- Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
- Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
- Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total,2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial- Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor- Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
- Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
- Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
- Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Tarif Premi
- 0 - 150 juta ---------> 3,42%
- 150,..1 juta ---------> 2,51%
Takaful Kendaraan Standar
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan: O - 7 th ---> Premi = O - 150 juta = 2,44%
150,1 juta - 300 juta = 1,79%
>7 - 15 th ---> Premi = 0 - 150 juta = 2,57%
150,1 juta - 300 juta = 1,88%BENEFITHanya perlindungan atas kendaraan yang disebabkan musibah kecelakaan & pencurian. Tidak termasuk perlindungan tambahan bedadengan takaful abror. PERSYARATAN : - Copy STNK
- Foto Mobil (atas, kanan, kiri, depan & belakang) bisa via email
Jangan seperti gambar ini.